tugas pak kholiq tentang haki
August 18, 2009
assegaph
HAKI
PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak ciptan adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan -pembatasan menurut perundang -undangan
UUD NO.6tahun 1982 dan UU NO2 tahun1987 dan UU NO12 TAHUN1997 yang sering disebutUU hak Cipta(UUHC) dalam pasal 2 ayat (1) ditegaskan hak cipta adalah:”hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan -pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Hak ini disebut EKSKLUSIF karena hanya diberikan kepada pencipta tidak pada orang lain.hak ini meliputi:
a.hak untuk mengumumkan
b.hak untuk memperbanyak
bila ada pihak lain yang mau menggunakan ciptaan seseorang harus memperoleh izin dari penciptany.misalnya:melalui perjanjian lisensi.
Hak cipta dianggap sebagai barang bergerak dan dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian,karena
a.pewarisan;
b.hibah,
c.wasiat;
jadi milik negara;
e.perjanjian dengan akta.
PENDAFTARAN HAK CIPTA
seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan,asalkan ia benar benar sebagai pencipta suatu ciptaan.uud hak cipta melindungi pencipta,terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Entry Filed under: Uncategorized
Leave a Reply
Trackback this post | Subscribe to comments via RSS Feed