tugas pak kholiq tentang haki

August 18, 2009 assegaph

HAKI

PENGERTIAN HAK CIPTA

Hak ciptan adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan -pembatasan menurut perundang -undangan

UUD NO.6tahun 1982 dan UU NO2 tahun1987 dan UU NO12 TAHUN1997 yang sering disebutUU hak Cipta(UUHC) dalam pasal 2 ayat (1) ditegaskan hak cipta adalah:”hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan -pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Hak ini disebut EKSKLUSIF karena hanya diberikan kepada pencipta tidak pada orang lain.hak ini meliputi:

a.hak untuk mengumumkan

b.hak untuk memperbanyak

bila ada pihak lain yang mau menggunakan ciptaan seseorang harus memperoleh izin dari penciptany.misalnya:melalui perjanjian lisensi.

Hak cipta dianggap sebagai barang bergerak dan dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian,karena

a.pewarisan;

b.hibah,

c.wasiat;

jadi milik negara;

e.perjanjian dengan akta.

PENDAFTARAN HAK CIPTA

seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan,asalkan ia benar benar sebagai pencipta suatu ciptaan.uud hak cipta melindungi pencipta,terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.


Entry Filed under: Uncategorized

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Trackback this post  |  Subscribe to comments via RSS Feed

Pages

Categories

Calendar

August 2009
M T W T F S S
    Sep »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Most Recent Posts

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.